Alur Permohonan ISR
Infografis Alur Permohonan ISR
Syarat dan Ketentuan
- Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Infrastruktur Digital cq. Direktur Layanan Infrastruktur Digital.
- Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan akta pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta pengesahannya.
- Gambar konfigurasi jaringan komunikasi radio dan peta lokasi.
- Data spesifikasi teknis perangkat dan/atau brosur perangkat radio dan antenna (Sertifikat SDPPI).
Ketentuan Penting:
- Permohonan diajukan melalui fasilitas perizinan online (e-licensing).
- Pembayaran BHP dilakukan setiap tahun sebelum jatuh tempo.
- Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi denda 2% per bulan.
- Penggunaan frekuensi tanpa ISR diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 400.000.000,-
- Surat Permohonan (Asli).
- Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar BHP Frekuensi Radio (Bermaterai).
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
- Isian Formulir ISR lengkap dengan spesifikasi teknis pemancar.
- Gambar Diagram Sistem Pemancar.
Sistem Perizinan Online (e-Licensing)
Ajukan permohonan baru, perubahan data, atau perpanjangan ISR secara daring melalui portal resmi DJID. .
BUKA E-LICENSINGButuh Bantuan?
Contact Center
08114705124
Lokasi Pelayanan
Loka Monitor SFR Ambon