Izin Spektrum Frekuensi Radio (ISR)

Alur Permohonan ISR

Infografis Alur Permohonan ISR

Syarat dan Ketentuan

  • Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Infrastruktur Digital cq. Direktur Layanan Infrastruktur Digital.
  • Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio.
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Salinan akta pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta pengesahannya.
  • Gambar konfigurasi jaringan komunikasi radio dan peta lokasi.
  • Data spesifikasi teknis perangkat dan/atau brosur perangkat radio dan antenna (Sertifikat SDPPI).

Ketentuan Penting:

  • Permohonan diajukan melalui fasilitas perizinan online (e-licensing).
  • Pembayaran BHP dilakukan setiap tahun sebelum jatuh tempo.
  • Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi denda 2% per bulan.
  • Penggunaan frekuensi tanpa ISR diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 400.000.000,-
  • Surat Permohonan (Asli).
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar BHP Frekuensi Radio (Bermaterai).
  • Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
  • Isian Formulir ISR lengkap dengan spesifikasi teknis pemancar.
  • Gambar Diagram Sistem Pemancar.

Sistem Perizinan Online (e-Licensing)

Ajukan permohonan baru, perubahan data, atau perpanjangan ISR secara daring melalui portal resmi DJID. .

BUKA E-LICENSING

Butuh Bantuan?

Contact Center

08114705124

Lokasi Pelayanan

Loka Monitor SFR Ambon