Perpanjangan Sertifikat
Operator Radio (REOR)

Apa itu Sertifikasi REOR?

Sertifikasi Radio Elektronik dan Elektronik Radio (REOR) merupakan bukti kompetensi seseorang untuk melakukan pekerjaan sebagai radio elektronika atau operator radio pada stasiun kapal atau stasiun radio pantai sesuai standar GMDSS. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling cepat 12 bulan sebelum masa berlaku habis.

Langkah Permohonan Sertifikasi

1

Ujian Negara REOR

Pendaftaran: https://reor.postel.go.id/

Pendaftar wajib mengikuti proses pembelajaran di Lembaga Diklat REOR yang ditunjuk dan mendaftar ujian secara online melalui e-licensing REOR.

2

Kelengkapan Dokumen

  • Scan Surat Tanda Tamat Pendidikan & Pelatihan (STTPP) REOR.
  • Scan KTP & Foto diri terbaru 4x6 (Kemeja putih & berdasi hitam).
3

Biaya Sertifikasi

SRE-I & SRE-II

Rp 100.000

SOU / SOT

Rp 50.000

Booking Online Pengambilan Sertifikat

Pilih jadwal pengambilan sertifikat Anda di Balai/Loka Monitor terdekat untuk menghindari antrian fisik.

AMBIL NOMOR ANTRIAN

Ketentuan Pengambilan

  • Tunjukkan QR Code Antrian ke petugas.
  • Sertifikat dikirim ke Lembaga Diklat pengukuhan.
  • Bawa surat kuasa jika diwakilkan.