TUGAS POKOK DAN FUNGSI

LOKA MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO AMBON

TUGAS POKOK

Melaksanakan pengawasan/pengendalian yang meliputi kegiatan pengamatan/observasi, deteksi sumber pancaran, monitoring dan Penertiban, Pengukuran koordinasi Monitor Frekuensi Radio dll.

Melaksanakan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga UPT Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ambon.

Membuat Laporan Mingguan, Bulanan, Tahunan kepada Ditjen Infrastruktur Digital ( DJID ) mengenai pelaksanaan program kerja.

Pelayanan pengaduan masyarakat terhadap gangguan Spektrum Frekuensi Radio.

FUNGSI UTAMA

Penyusunan rencana dan Program, penyedian suku cadang, pemeliharaan Perangkat monitor spektrum frekuensi radio.

Pengamatan, deteksi lokasi sumber pancaran, pemantauan/monitor spektrum frekuensi radio.

Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan rumah Tangga UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Koordinasi Monitor Spektrum Frekuensi Radio baik Nasional maupun Internasional.

Penertiban dan Penyelidikan pelanggaran terhadap pengguna Spektrum Frekuensi Radio.

Pelayanan pengaduan masyarakat terhadap gangguan Spektrum Frekuensi Radio.

Pelaksanaan Evaluasi dan Pengujian ilmiah serta Pengukuran Spektrum Frekuensi Radio.

Koordinasi instansi terkait dalam Rangka penegakan hukum di bidang Spektrum Frekuensi Radio.

Realtime Mapping